Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Kamis, 9 Mei 2019 | 08:55 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hasto di Tjikini Lima

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai langkah pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk menyikapi aksi meresahkan pascapemilu bukan sikap otoriter.

Ia menilai wajar pemerintah mengambil langkah tersebut karena merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerusuhan jika nantinya ada pihak yang tak setuju dengan hasil pemilu dan mengambil langkah inkonstitusional.

"Kita negara hukum dan itu sah untuk dilakukan. Itu hanya untuk mengedepankan budaya tertib hukum dari pemerintahan Pak Jokowi. Apapun pemerintahan punya tugas melindungi seluruh warganya," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional

Hasto menambahkan pemerintah pastinya tak akan langsung menangkap pihak yang dianggap berbuat aksi meresahkan dalam menyikapi hasil pemilu.

Ia meyakini pemerintah akan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada pihak yang diduga melanggar hukum.

Hasto mengatakan, jika terbukti ucapan dan tindakan pihak tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum maka tak salah bila polisi menangkap mereka.

"Mereka yabg bertentangan dengan tujuan negara ini ya harus melalui kajian-kajian. Jadi tidak asal tangkap dan larang dan sebagainya," lanjut Hasto.

Baca juga: Politisi PPP: Tim Hukum Nasional Jangan Dianggap Pertanda Kembalinya Mesin Otoriter

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.

Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Karenanya, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum. Nasional. Yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Bentuk Tim Hukum Nasional Kaji Ucapan Tokoh, Pemerintah Dinilai Panik

Wiranto mengatakan tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Wiranto mengatakan telah mengundang para pakar dan akademisi hukum untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pascapemilu yang menurutnya sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Ia menyatakan, para pakar dan akademisi yang dia undang pun menyetujui bahwa ada banyak tindakan meresahkan pascapemilu yang sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden