Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Jumat, 10 Mei 2019 | 15:37 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Konferensi pers Komnas HAM di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (10/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat bahwa pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak diperlukan.

Keberadaan tim tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM.

"Tim ini dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Ini bisa menciderai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Rizal, pemerintah perlu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin hak konstitusi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Intervensi Hukum Lewat Tim Asistensi Menko Polhukam

Hak tersebut wajib dihormati semua warga negara termasuk pemerintah.

Selain itu, menurut Rizal, pemerintah harus memahami bahwa demokrasi bersifat riuh, karena di dalamnya selalu terjadi perbedaan pendapat.

Namun, Komnas HAM juga memahami bahwa kebebasan berpendapat itu tidak mutlak. Setiap warga negara tidak dapat berdemokrasi dengan melanggar hukum.

"Jika dipandang suatu pendapat terbukti melanggar hukum, dalam sistem hukum kita sudah ada mekanisme dan lembaga yang berwenang, yakni penegak hukum tanpa harus ada Tim Asistensi Hukum," kata Rizal.

Menurut Rizal, jika Tim Asistensi Hukum dibentuk atas dinamika politik pasca-pemilu. Maka, dapat diartikan pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi indepensi hukum.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Apalagi, menurut Rizal, kepolisian dan kejaksaan berada di bawah garis komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Tugas pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang punya pikiran dan pendapat berbeda," kata Rizal.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden