Amnesty Internasional Nilai Tim Hukum Nasional Rawan Disalahgunakan

Jumat, 10 Mei 2019 | 10:16 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengomentari pembentukan Tim Asistensi Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Usman mengatakan, pembentukan tim Hukum untuk menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi yang melanggar hukum akan rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

"Berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ditanya Kriteria Pakar yang Gabung Tim Hukum, Ini Jawaban Wiranto

Usman mengatakan, keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik.

Salah satunya adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

"Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April," ujarnya.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya

Usman mengatakan, jika pembentukan tim hukum tersebut hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur politik oposisi yang sehat di Indonesia.

"Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik," kata dia.

Selanjutnya, Usman mengatakan, Menkopolhukam sudah menghubungi pihaknya dan menjelaskan pembentukan tim asistensi hukum tersebut.

Baca juga: Politisi Golkar: Pembentukan Tim Hukum Nasional Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Usman berpendapat, pihaknya mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam atas pembentukan tim tersebut.

Namun, menurut dia, keberadaan tim asistensi itu tidak diperlukan, karena malah akan bertumpang tindih dengan kewenangan penegakan hukum.

"Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional," pungkasnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan sudah mulai bekerja.

Tim ini memberi masukan dan menilai ucapan dan aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

"Tentu dengan masukan ini kami sangat senang, pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kami tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden