Komnas HAM: Pemerintah Intervensi Hukum Lewat Tim Asistensi Menko Polhukam

Jumat, 10 Mei 2019 | 15:19 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Konferensi pers Komnas HAM di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (10/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemerintah mengintervensi penegakan hukum melalui pembentukan tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Tugas Tim Asistensi Hukum ini karakternya intervensi penegakan hukum. Penegakan hukum diseret ke ranah politik," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantot Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Apalagi, menurut Anam, struktur Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto diisi oleh Kepala Polri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Badan Reserse Kriminal Polri. Secara tidak langsung, keputusan tim pasti ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca juga: Amnesty Internasional Nilai Tim Hukum Nasional Rawan Disalahgunakan

Dengan demikian, menurut Anam, Tim Asistensi mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan.

Hal serupa dikatakan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. Menurut dia, jika tim asistensi dibentuk atas respons dinamika politik pasca pemilu, maka tim ini berpotensi diartikan sebagai intervensi politik.

"Bahwa pemerintah mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk intervensi hukum," kata Rizal.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.

Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten. Belakangan, Wiranto menjelaskan bahwa tim tersebut bersifat asistensi hukum untuk Kemenkopolhukam. 

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden