Gakkumdu Temukan Indikasi Tindak Pidana Pemilu Dugaan Politik Uang di Ciamis

Selasa, 16 April 2019 | 11:49 WIB
Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

CIAMIS, KOMPAS.com - Kasus dugaan politik uang di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dilakukan dua orang, pada Minggu (14/4/2019) malam.

Sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ciamis, Jawa Barat, dan memasuki pembahasan tahap pertama.

"Sudah masuk (Gakkumdu). Pembahasan akan dilanjut ke tahap selanjutnya," kata Komisioner Bawaslu Ciamis, Bidang Penindakan, Fanny Dwiriantini saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Warga Tangkap Dua Terduga Pelaku Politik Uang

Pada tahapan pertama, kata Fanny, tim Gakkumdu memiliki kesimpulan bahwa terdapat indikasi dugaan tindak pidana pemilu pada dugaan pelanggaran politik uang tersebut.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

"(Memenuhi unsur) untuk dilakukan klarifikasi dan penelusuran," jelas Fanny.

Baca juga: Walikota Semarang Minta PNS Awasi Praktik Politik Uang di Pemilu

Terlapor kasus ini, menurut dia, hanya satu orang. Terlapor berinisial SJ.

"Terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum pada tahapan masa tenang," kata Fanny.

Baca juga: Polisi Tangkap Wakil Bupati Paluta, Diduga Terlibat Politik Uang

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku politik uang ditangkap warga di Dusun Ancol 1, Kecamatan Sindangkasih Jawa Barat.

Saat itu, keduanya disebut-sebut sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp 25 ribu kepada sejumlah warga.

Pada tas milik terduga pelaku politik uang, warga menemukan uang pecahan Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.

Selain itu, ada pula amplop berisi uang Rp 25 ribu, kartu nama calon anggota legislatif dan spesimen untuk pencoblosan. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden