Walikota Semarang Minta PNS Awasi Praktik Politik Uang di Pemilu

Senin, 15 April 2019 | 19:21 WIB
Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk turun mengawal proses Pemilu saat memimpin apel di Halaman Balai Kota Semarang, Senin (15/4/2019).

KOMPAS.com – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk turun langsung mengawal proses pemilu.

Dirinya menekankan agar seluruh jajarannya meningkatkan kepekaan terhadap praktik-praktik kecurangan pemilu yang mungkin terjadi, salah satunya berupa money politics atau politik uang.

Instruksi wali kota yang akrab disapa Hendi itu ditegaskan guna mencegah potensi konflik karena adanya proses pemilu yang tidak sesuai aturan.

Hendi menginstruksikan hal itu untuk melanjutkan laporan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 daerah di Jawa Tengah yang memiliki kerawanan konflik politik tinggi dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. 

Daerah - daerah tersebut antara lain Solo Raya, Banyumas, Temanggung, Pekalongan, Pati, dan Kota Semarang.

"Salah satu yang kita takuti adalah pemilu berlangsung tidak aman atau geger karena ada kecurangan," ujar Hendi saat memimpin apel di halaman Balai Kota Semarang, Senin (15/4/2019).

Kalau hari tenang seperti ini, lanjut dia, kecurangan yang bisa dilakukan adalah adanya money politics dan dalam proses perhitungan suara.

Hendi menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberi atau menjanjikan uang serta materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran kampanye dengan hukuman pidana.

Bahkan, secara khusus dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa bila praktik money politic dilakukan pada masa tenang, maka ancaman hukumannya berupa penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Pada kesempatan itu Hendi juga menegaskan, bahwa mengawal proses pemilu adalah bagian dari tanggung jawab moril para PNS sebagai abdi negara.

"Kita ingin masyarakat belajar demokrasi dengan baik, memilih pemimpin yang memang dekat dengan hati nurani mereka, bukan pemimpin yang memberi amplop lima puluh ribu, dua puluh ribu, seratus ribu. Itu bukanlah sesuatu yang baik," paparnya.

Selain itu, dia juga menyinggung tentang pertarungan demokrasi yang fair.

"Pemilu ini harus berjalan selayaknya pertandingan yang berlangsung secara fair, sebagai pendidikan masyarakat Kota Semarang untuk berdemokrasi dengan baik dan memilih pemimpin karena program kerja dan pilihan hati, bukan karena uang yang diberikan," ucap Hendi.

Sementara itu, terkait potensi kecurangan dalam perhitungan suara, Wali Kota Semarang tersebut berharap jajarannya di kecamatan dan kelurahan dapat siap mengamankan surat suara pascapencoblosan.

"Pastikan semua surat suara dari TPS itu bisa langsung ke kantor kecamatan pada hari itu, sesegera mungkin setelah selesai pencoblosan," pesannya.

Di sisi lain pada apel tersebut dirinya juga meminta para PNS dapat berperan aktif mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.

"Tanggal 17 April memang hari libur nasional, tapi demi komitmen sebagai warga bangsa Indonesia, kita harus sempatkan datang ke TPS untuk mencoblos," kata Hendi.

Penulis : Alek Kurniawan
Editor : Latief

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden