2.780 TPS di Depok Dianggap Rawan, dari Politik Uang hingga Isu SARA

Senin, 15 April 2019 | 23:07 WIB
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet, di kantor Bawaslu, Beji, Senin (14/4/2019).

DEPOK, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mencatat, dari 5.775 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada sebanyak 2.780 TPS yang rawan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Adapun potensi yang konflik yang harus diwaspadai di antaranya, kehilangan hak suara, ujaran kebencian atau isu SARA, hingga politik uang atau yang biasa disebut serangan fajar.

Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet menjelaskan, untuk penggunaan hak pilih, pihaknya melihat dari TPS mana saja yang berpotensi kurangnya surat suara.

“Ini yang paling penting untuk kita waspadai adanya kekurangan surat suara, padahal dalam aturannya kita dapat cadangan hanya 2 persen dari jumlah daftar pemilih, kalau misalkan daftar pemilih tetap kita 259 otomatis kita hanya dapatin 5 surat suara,” ucap Dede di kantor Bawaslu Depok, Beji, Senin (14/4/2019).

Baca juga: Rawan Konflik, Panwaslu Jakarta Utara Bakal Patroli Politik Uang

Ia juga mengatakan, sejumlah wilayah Depok juga rawan praktik politik uang dan oknum-oknum yang menghasut isu suara.

“Ada 50 TPS yang kita petakan punya potensi money politic ((politik uang) dan ada 9 TPS yang rawan penghasutan isu SARA,” ucap Dede.

Ditambah, baru-baru ini ketahuan ada pengawas TPS yang punya rekam jejak pernah kampanye.

“Ada 34 TPS yang pengawasnya kita petakan pernah lakukan kampanye, beberapa sudah dipecat,” ucapnya.

Dengan hal tersebut, pihaknya melakukan beberapa upaya untuk menciptakan kondisi pemilu yang kondusif dan aman.

“Kita sudah sosialisasikan untuk bangun pemilu yang netral, jadi intinya masyarakat Depok pilihannya boleh beda, namun jangan memprovokasi,” ucapnya.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden