Konflik yang Rawan Terjadi di Apartemen dan Rusun Saat Pencoblosan

Senin, 15 April 2019 | 16:26 WIB
Dokumentasi/Bawaslu Jakarta Utara Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, di Kantor Bawaslu Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo menyebut, rumah susun dan apartemen di Jakarta Utara rawan konflik saat pencoblosan pada Rabu (17/4/2019).

 

"Misalnya di Kelapa Gading di Apartemen Gading Nias. Ini apartemen masalah saat hari-H (Pilkada DKI). Itu termasuk juga di MoI (Mall of Indonesia) ke sana, terus di Cilincing itu di Rusun Marunda, termasuk di Koja itu juga rawan karena itu padat penduduk perumahan warga," kata Benny ketika dihubungi, Senin (15/4/2019).

Benny mengatakan, konflik kemungkinan berkaitan dengan masalah teknis pencoblosan, yakni daftar pemilih. Dikhawatirkan terjadi perselisihan jika ada warga yang tidak bisa memilih atau memaksa memilih.

Baca juga: Wilayah DKI Jakarta Kini Dominasi Daerah yang Rawan Konflik Pemilu

Selain itu, Benny menyebut konflik juga bisa terjadi jika ada kecurangan ataupun provokasi.

"Bisa juga mobilisasi, terus juga nanti ada memprovokasi. Itu kan belum bisa mengambil kesimpulan karena belum terjadi. Itu kan masih prediksi tentu prediksinya banyak dong. Variabelnya banyak," ujar Benny.

Benny mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan ini.

Baca juga: Jakarta Utara Masuk 10 Besar Lokasi Rawan Konflik Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Jufri juga sempat mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Jakarta Utara menjadi wilayah rawan pelanggaran pemilu. Pertimbangan Bawaslu adalah lantaran Jakarta Utara sudah ada dua kasus pelanggaran kampanye.

"Di Jakarta Utara, sudah ada dua kasus yang divonis pengadilan yang merupakan pelanggaran pidana, yaitu kampanye di tempat ibadah dan politik uang," kata Jufri ditemui di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Elite Politik Didesak Cegah Konflik Pemilu

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden