Ketua MPR Minta KPU Serius Sikapi Masalah Pemilu di Luar Negeri

Selasa, 16 April 2019 | 11:08 WIB
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan, polemik pemilihan umum di luar negeri harus mendapatkan perhatian khusus.

Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas.

"Tentu ini perlu mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu khususnya KPU. Saya lihat di Australia, Hongkong, Singapura, Malaysia, orang kok sampai begitunya," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2019).

Zulkifli juga meminta KPU untuk mengevaluasi pemilu di luar negeri agar menjadi pembelajaran.

Baca juga: Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Perhelatan pemilu yang akan dilakukan Rabu besok, harus lebih lancar dari pelaksanaan di luar negeri.

"Ini tentu jadi evaluasi nantinya. Oleh karena itu mumpung besok akan ada hajatan besar setanah air, harus bersiap lebih baik," kata dia.

Proses pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 di luar negeri diadakan pada 8-14 April 2019.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Penjelasan soal Tuduhan WNA Berbuat Curang dalam Pencoblosan di Sydney

Pencoblosan memang dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara di dalam negeri pada 17 April 2019, agar hasilnya dapat dihitung serentak.

Namun, Pemilu 2019 di luar negeri juga diwarnai sejumlah kekisruhan dan masalah.

Sejumlah masalah itu antara lain surat suara tercoblos di Malaysia, atau berbagai kendala teknis seperti yang dialami WNI di Hong Kong.

Selain itu, ada juga lonjakan pemilih di Sydney, Australia  yang tidak dapat ditangani oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden