Bertemu Polisi Malaysia, Bawaslu Belum Boleh Melihat Surat Suara Tercoblos

Senin, 15 April 2019 | 18:26 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Fritz Edward Siregar

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).

Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.

"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Senin Siang, Komisioner Bawaslu Diterima Polisi Malaysia Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos

Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.

"Kami sudah memberikan klarifikasi final dan apa rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terhadap proses yang akan dilakukan," ujarnya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Selanjutnya, Fritz mengatakan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan di Malaysia.

"Kami akan putuskan malam ini mudah-mudahan besok bisa mendapatkan hasil seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Badan Pengawas Pemilu RI akan diterima oleh Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019) siang, terkait kasus surat suara pemilu yang ditemukan tercoblos di Selangor.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia

"Tadi Pak Rahmat Bagja (salah satu komisioner Bawaslu) menginfokan jam dua siang ini, mau diterima polisi Malaysia," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin siang.

Namun, Abhan belum tahu apakah pihak Bawaslu akan diizinkan untuk mengecek langsung surat suara tercoblos yang kini dalam pengamanan polisi Malaysia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah mengirim tim ke Malaysia untuk menyelidiki insiden surat suara tercoblos yang ditemukan di sebuah gedung di wilayah Selangor. KPU menegaskan lokasi penemuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia bukanlah tempat penyimpanan surat suara yang resmi. Namun KPU belum bisa memastikan surat suara tersebut asli atau palsu karena tidak dapat izin kepolisian Malaysia untuk melihat surat suara. Untuk itu KPU sudah mengirimkan surat ke pemerintah untuk meminta Malaysia mengizinkan KPU melihat surat suara. Sementara itu peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay berharap otoritas kepolisian Malaysia dapat mengungkap kasus surat suara tercoblos di Selangor dan memberikan ruang kepada KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menyelesaikan kasus surat suara tercoblos. #SuratSuaraTercoblos #Malaysia #KPU



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden