KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi

Sabtu, 13 April 2019 | 18:09 WIB
Istimewa Tumpukan yang disebut berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia. Video temuan tersebut beredar di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisionener Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan proses tindak lanjut kasus surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Ilham adalah satu dari tiga orang penyelenggara pemilu yang ditugaskan ke Malaysia untuk mengecek langsung temuan surat suara tercoblos.

Ia bertolak ke Malaysia, Jumat (12/4/2019), bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. Ilham dan Hasyim kembali ke tanah air, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: KPU: Rencana Pemungutan Suara pada 14 April 2019 di Malaysia Tetap Berjalan

Ilham menyampaikan, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos. Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian Malaysia.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

 

"Kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu, kami tidak dapat akses," kata Ilham di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Sebut Peserta Pemilu Tak Bisa Didiskualifikasi meski Dugaan Kecurangan di Malaysia Terbukti

"Kami punya alat untuk bisa memastikan surat suara itu benar diproduksi oleh KPU atau bukan. Tapi kami tidak mendapatkan akses (mengecek surat suara)," sambungnya.

Hingga KPU kembali ke tanah air, pihak kepolisian Malaysia belum memberikan akses bagi penyelenggara pemilu mengecek surat suara tersebut.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu telah meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, dan sejumlah orang lainnya.

Baca juga: Bawaslu: Jangan Anggap Pemilu Bermasalah karena Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Tetapi, belum ada keterangan dari orang-orang yang muncul dalam video temuan surat suara tercoblos.

"Orang-orang (yang muncul dalam surat suara) itu belum kita temui, tapi Bu Ratna Dewi Bawaslu masih di sana. Sehingga mungkin mereka (Bawaslu) melakukan penyelidikan untuk melakukan wawancara," ujar Ilham.

KPU dan Bawaslu juga sempat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Baca juga: Kasus Surat Suara di Malaysia Dinilai Rawan Spekulasi, KPU Diingatkan untuk Transparan

Ilham mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk menjernihkan situasi yang terjadi.

"Pak Dubes kami mintai tolong untuk kemudian negosiasi dengan polisi Malaysia supaya bisa akses surat suara itu. Sedang diupayakan, tapi sampai tapi kami pulang, itu belum dapat aksesnya," katanya.

Atas tindak lanjut tersebut, KPU belum mengambil keputusan.

Keputusan akan diambil melalui rapat pleno yang rencananya digelar KPU malam ini. Sebelum mengambil keputusan, KPU juga akan berkoodinasi dengan Bawaslu.

Kompas TV Perkembangan terkini dari kasus surat suara yang tercoblos di Malaysia, kita tanya langsung dengan Jurnalis KompasTV, Veny Sinuraya di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden