Bawaslu Pertanyakan Wadubes Indonesia di Malaysia yang Jadi PPLN

Jumat, 12 April 2019 | 22:55 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempertanyakan Wakil Duta Besar (Wadubes) Indonesia untuk Malaysia yang bisa rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

Bagja mempertanyakan, apakah Wadubes tidak disibukan dengan tugas negara.

Padahal, warga negara Indonesia di Malaysia begitu banyak. Mereka pun punya kesempatan yang sama menjadi petugas PPLN.

"Bagaimana seleksinya, kok tiba-tiba ada Wadubes menjadi PPLN. Apakah tidak sibuk beliau itu. Dalam konteks kenegaraaan, Wadubes itu kesibukannya luar biasa dan (petugas PPLN di Malaysia) masih sempat jadi PPLN," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Caleg Gerindra: Di Malaysia, Satu Suara Dihargai 15-25 Ringgit

Sebelumnya, Bagja juga sudah menyinggung ada seorang Wadubes Indonesia untuk Malaysia yang saat ini menjabat sebagai anggota PPLN.

Padahal, anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia saat ini sedang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi wilayah luar negeri.

Kondisi tersebut, kata Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pernyataan Bagja ini menyusul video surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia. Narasi dalam video itu menyebutkan, surat suara dicoblos untuk caleg Partai Nasdem.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU RI untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yg sedang running (nyaleg)," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2019).

Saat ini, Bawaslu tengah menyelidiki kasus ini dengan melakulan pengecekan langsung ke Malaysia.

"Ini yang perlu kami cari benang merahnya," ujar Bagja.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden