Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU

Minggu, 14 April 2019 | 12:38 WIB
Dok. TKLN Malaysia Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia dikabarkan dipangkas jumlahnya menjadi hanya tiga TPS.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Joko Widodo Ma'ruf Amin di Malaysia, Dato' M Zainul Arifin, Minggu (14/4/2019).

Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi bahwa ratusan TPS itu bukan dipangkas menjadi tiga.

"Update PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur semula direncanakan 255 TPS. Kemudian TPS operasional (menjadi) 167 TPS," kata Ilham saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pemilih Tidak Tertib di TPS

Menurut Ilham, 167 TPS itu ditempatkan di tiga kawasan, yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Sekolah Indonesia KL dan Wisma Duta.

"(Itu) hasil koordinasi dengan Bawaslu. Karena bisa saja TPS yang dihapus jumlah pemilihnya tidak banyak," katanya.

Menurut Ilham, PPLN di Kuala Lumpur sudah menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi penumpukan pemilih.

"Tentunya sudah diperhitungkan oleh PPLN," kata dia.

Sebelumnya Arifin menuturkan, tiga lokasi TPS berada di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL.

"Pertemuan sore kemarin dengam ketua PPLN KL tidak ada penjelasan mengenai perubahan TPS sehingga kami tidak tahu dan kami terkejut ternyata diubah menjadi 3 TPS," ujar Zainul kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).

TKLN berharap penghapusan 255 TPS ini bukan merupakan upaya PPLN KL untuk mengalihkan isu surat suara tercoblos di Bangi dan Kajang.

Baca juga: Ratusan TPS di Kuala Lumpur Dipangkas Jadi Tiga, Pemilih Membeludak

"Kami meyakini akan terjadi gerakan golput yang besar di Malaysia karena juga berdampak kepada pemilih yang ada di negeri lain seperti, Penang, Perlis, Perak, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Sabah dan Serawak," ucapnya.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, KBRI menerbitkan surat edaran nomor 00036/WN/04/2019/07 yang menyebutkan ada 255 lokasi tempat pemungutan suara dan meminta warga untuk memberikan hak suara pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Total tercatat 127.044 daftar pemilih tetap.

Kompas TV Tak hanya Bawaslu dan KPU, Kepolisian Republik Indonesia pun juga ikut andil dalam mengawal pemeriksaan lapangan temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Hal ini dilakukan polri atas permintaan langsung pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjenpol Dedi Prasetyo mengungkapkan, salah satu langkah yang telah diambil ialah rapat bersama dengan kepolisian Malaysia. #Malaysia #SuratSuaraTercoblos



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden