Pemilih Penyandang Disabilitas Akan Pantau Ketersediaan Akses di TPS

Jumat, 12 April 2019 | 18:01 WIB
Thinkstock Ilustrasi pemungutan suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua I Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Heppy Sebayang mengatakan, pemilih penyandang disabilitas akan turut menjadi pemantau ketersediaan akses untuk mereka di TPS.

Hal itu dikatakan Heppy saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

"Pemantau untuk diri mereka sendiri. Jadi mereka akan memantau apakah TPS itu akses atau tidak bagi mereka, apakah ada alat bantu coblos bagi disabilitas atau tidak, apakah pelayanan dari petugas KPPS itu ramah atau tidak," kata Heppy.

Baca juga: Kelompok Disabilitas: Insya Allah, Kami Tidak Akan Golput...

Heppy mengatakan, para penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya membuat laporan pemantauan mereka untuk membantu evaluasi Bawaslu.

"Mereka akan mendeskripsikan dalam bentuk report pemantauan mereka. Jadi pemantau kami sangat banyak karna pemilih merangkap menjadi pemantau bagi dirinya sendiri," ujar dia.

Heppy mengatakan, beberapa penyandang disabilitas sudah menemukan TPS yang tak bisa diakses. Hal itu, kata dia, cepat direspons oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU Papua Akan Buat TPS Khusus Penyandang Disabilitas

"Sudah, sudah direspons. Makanya tadi saya ucapkan terima kasih sudah respons itu," kata Heppy.

Heppy mengatakan, kegiatan pemantauan oleh PPUA untuk pertama kalinya terakreditasi oleh Bawaslu. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk formil lah artinya kami terakreditasi di Bawaslu. Kalau sebelumnya kita pemantau mandiri, artinya kita melakukan secara mandiri tanpa mendaftarkan di Bawaslu," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Angka

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden