Kelompok Disabilitas: Insya Allah, Kami Tidak Akan Golput...

Selasa, 9 April 2019 | 21:40 WIB
KOMPAS.com / MEI LEANDHA KPU Sumut, menyediakan TPS aksesibel memberikan kemudahan dan keleluasan teman-teman saat pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang, Selasa (9/4/2019)

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), mencatat ada 11.882 penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Meliputi, 3.869 orang pemilih tunadaksa, 1.863 tunanetra, 2.289 tunarungu wicara, 1.714 tunagrahita, dan 2.147 pemilu disabilitas lainnya.

Berhubung kelompok ini menjadi salah satu faktor menyukseskan Pemilu 2019, penyelenggara pemilu harus kerja ekstra untuk menyosialisasikan dan memberi perhatian khusus untuk aksesibilitasnya.

Kendala klasik dialami kawan-kawan disabilitas adalah akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat hari pencoblosan dan template braille.

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Muhammad Yusuf, mengatakan, kendala ini mereka bicarakan dengan KPU Sumut, dan hasilnya pemilih disabilitas bisa berpindah TPS dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kami akan memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Soal template braille, hanya tersedia untuk presiden dan DPD. Kita usulkan juga supaya disabilitas tuna netra didampingi keluarganya saat memilih, biar memudahkan,” kata Yusuf, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: KPU Papua Akan Buat TPS Khusus Penyandang Disabilitas

Hal senada diungkapkan Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Kota Medan, Mardison Tanjung, Dia mengatakan. Para penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya asal diberi kemudahan.

KPU Kota Medan, mengakomodir permintaaan tersebut dengan menyiapkan TPS, di aula sekretariat mereka di Jalan Sampul, Kelurahan Seiputih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Alasannya, untuk memudahkan 150 warga tunanetra yang berdomisili di sekitar lokasi TPS.

“Kami juga minta anak kami yang mendampingi tidak dihalangi petugas KPPS. Insha Allah, kami tidak akan golput. Tidak ada kendala lagi, akses dan sosialisasi sudah dilakukan KPU," kata Mardison.

Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Sumut, Mariana Sihombing mengatakan, sekitar 1.500 anggotanya siap memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan.

"Mohon keluhan kami didengar, biar tidak ada hambatan waktu pencoblosan nanti," ujarnya.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Enggan Memilih Caleg yang Tidak Dikenalnya

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Divisi Data dan Informasi, Herdensi Adnin, membenarkan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas.

Lalu menyediakan TPS ramah disabilitas. Misalnya TPS untuk para tunadaksa diusahakan mudah diakses kursi roda, dan alat bantu braille untuk tunanetra.

“Tuntutan pemilu kali ini adalah pemilu yang aksestebel. Artinya bisa diakses oleh semua orang, termasuk di dalamnya teman-teman disablitas. Menyediakan TPS yang aksesibel akan memberikan kemudahan dan keleluasan teman-teman saat pencoblosan nanti,” kata Herdensi.

Baca juga: 500 Penyandang Disabilitas di Jayapura Belum Masuk DPT
Semua kota, dan kabupaten, di Sumut, memiliki DPT yang pemilihnya masuk penyandang disabilitas. Khusus tunadaksa, DPT terbanyak dari Kabupaten Langkat, dengan jumlah 637 orang.

Paling sedikit dari Kota Pematangsiantar, dengan jumlah tujuh orang. Penyandang tunanetra, DPT terbanyak dari Kabupaten Nias, dengan 177 orang, dan Kota Medan dua orang.

Tunarungu terbanyak dari Kabupaten Serdangbedagai, sejumlah 186 orang, terkecil jumlahnya adalah Kabupaten Padanglawas, yang hanya satu orang.

Sedangkan tunagrahita terbanyak dari Kabupaten Deliserdang, dengan 200 orang dan paling kecil dari Kota Pematangsiantar, sebanyak empat orang.

KPU Sumut, optimis kelompok disabilitas akan memberikan hak suaranya. Keyakinan ini berdasarkan tingkat partisipasi yang tinggi selama masa sosialisasi yang dilakuan KPU.

“Tingkat partisipasinya tinggi, bisa kita lihat dengan antusias partisipasi mereka di semua tahapan sosialiasi,” pungkas Herdensi.















Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden