Penyandang Disabilitas Enggan Memilih Caleg yang Tidak Dikenalnya

Kamis, 4 April 2019 | 19:26 WIB
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi Relawan Demokrasi menyampaikan tata cara pencoblosan surat suara Presiden-Wakil Presiden di Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC).

KOMPAS.com - Jelang Pilpres 2019 yang dihelat pada 17 April 2019, para penyandang disabilitas mengaku masih kesulitan mengenal para calon anggota legislatif (caleg) yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan oleh salah satu penyandang disabilitas, Sugiyanur yang juga ikut serta dalam sosialisasi demokrasi yang dilaksanakan di Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Solo pada Rabu (3/4/2019).

"Kalau surat suara DPR RI itu kan saya enggak kenal semua, kita tahunya dari mana visi-misinya? Kalau enggak, ya engga nyoblos," ujar Sugiyanur.

Menanggapi hal itu, anggota KPU Solo, Puji Kusmarti menjelaskan bahwa KPU tidak bertanggung jawab terhadap penyampaian visi-misi caleg yang terdaftar dalam surat suara.

"Kalau kampanye itu PR-nya caleg-caleg yang harusnya mengampanyekan. Apakah dari caleg-caleg tersebut ada yang respect ke temen-temen penyandang disabilitas atau tidak," ujar Puji.

Baca juga: Bagaimana jika Kebutuhan Disabilitas dalam TPS Tak Mendukung?

Namun, Puji juga sangat menyesalkan jika ada penyandang disabilitas yang memilih tidak mencoblos dengan alasan tidak mengetahui visi-misi kandidat.

Tak hanya itu, salah satu relawan demokrasi basis difabel, Mardina, juga turut menanggapi pertanyaan Sugiyanur.

"Kalau Anda belum memahami visi-misi caleg ini, Anda bisa mencoblos partai yang dipercaya saja," ujar Mardina.

Sementara itu, Sugiyanur berpendapat bahwa biasanya ia memilih partai yang ada kenalan atau temannya sendiri.

Hal itu pun kemudian disetujui oleh para penyandang disabilitas lainnya. Mereka memang cenderung memilih partai dengan adanya kenalan.

Selain membicarakan mengenai caleg dan partai, relawan demokrasi juga memberikan panduan mengenai tata cara agar hak suara sah dalam Pilpres 2019.

Dari lima surat suara, yakni Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, DPD.

Perlu diketahui, surat suara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan DPD tersedia surat suara Braille yang terbuat dari kertas karton tebal agar memudahkan penyandang disabilitas memilih.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden