KPU Papua Akan Buat TPS Khusus Penyandang Disabilitas

Selasa, 9 April 2019 | 19:57 WIB
KOMPAS.com/Dhias Suwandi Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua akan membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas di Kota Jayapura.

"Kita sudah rencanakan ada TPS  khusus bagi difabel dan KPU akan mengakomodir itu semua, mulai dari penjemputan hingga pengantaran, kita lakukan," ujar Ketua KPUD Papua Theodorus Kosay, di Jayapura, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Sewa Heli Rp 80 Juta Per Jam, KPU Percepat Distribusi Logistik Pemilu ke Wilayah Pegunungan Papua

KPUD Papua, kata Theodorus, telah berkordinasi dengan KPUD Kota Jayapura agar rencana tersebut direalisasikan pada 17 April 2019.

Penyamaan hak masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, ditegaskannya juga menjadi perhatian bagi KPU sehingga pembuatan TPS tersebut sudah menjadi sebuah keharusan.

Baca juga: Komnas HAM Perpanjang Penyelidikan Kasus Penembakan di Paniai, Papua

Hanya ia belum dapat menginformasikan lokasi pasti TPS bagi penyandang disabilitas karena dari sisi teknis seluruhnya dikerjakan KPUD Kota Jayapura.

Mengenai masih banyaknya penyandang disabilitas yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Theodorus menyatakan kini KPU tengah bekerja agar mereka bisa mendapatkan hak pilih pada 17 April.

"Di Kota Jayapura itu ada 600an, 162 itu sudah terdafrtar sisanya ini kita sudah sampaikan ke ketuanya (komunitas penyandang disabilitas) untuk dicek lagi apakah sudah terdaftar atau belum," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengaku bila pihaknya sudah mengusulkan kepada KPUD Kota Jayapura untuk membuat TPS khusus bagi penyandang disabilitas.

Namun, ia menegaskan Bawaslu hanya bisa mengusulkan, dan untuk realisasinya menjadi tanggung jawab KPU.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden