Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Ingatkan Petugas di TPS untuk Profesional

Sabtu, 13 April 2019 | 12:21 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penyelenggara pemilu yang bersih merupakan salah satu hal fundamental dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Jelang hari pencoblosan ini, dia pun mengingatkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk profesional.

"Apakah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), pengawas di TPS, mampu menjalankan tugas dengan benar? Karena kita lihat ini ada 5 kertas suara yang harus dicoblos," ujar Fritz dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Sabtu (13/4/2019).

Hal teknis seperti ini bisa memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Pertama, petugas di TPS harus memastikan pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak yang sesuai dengan tingkatan pemilihannya.

"Kita saja ke TPS bawa 5 kertas suara, apakah tahu surat suara yang hijau, yang abu-abu harus ditaruh di kotak suara yang mana?" ujar Fritz.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Wadubes Indonesia di Malaysia yang Jadi PPLN

Belum lagi jika menghadapi pemilih yang pindah TPS. Fritz mengatakan, pemilih yang pindah TPS biasanya tidak bisa mencoblos semua surat suara. Petugas di TPS harus bisa mengategorikan surat suara apa saja yang menjadi hak pemilih tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) untuk petugas KPPS. Namun, pada umumnya hanya 2 anggota KPPS di tiap TPS yang mendapatkan pelatihan.

Anggota KPPS lain yang jumlahnya sekitar 4 orang diminta belajar dari 2 orang yang menerima bimtek.

"Apakah kita bisa berharap 2 orang yang dibimtek itu bisa memberi tahu 4 orang lainnya?" kata dia.

Oleh karena itu, petugas di TPS dituntut untuk bekerja profesional. Fritz juga berharap saksi dari partai di TPS bisa ikut mengawasi kinerja petugas di lapangan.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden