Ratusan TPS di Kuala Lumpur Dipangkas Jadi Tiga, Pemilih Membeludak

Minggu, 14 April 2019 | 11:10 WIB
Dok. TKLN Malaysia Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019).

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia dipangkas jumlahnya menjadi hanya tiga TPS.

Warga Indonesia yang ingin menyalurkan hak suara pun membeludak di lokasi pemungutan suara.

Sekretaris Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Joko Widodo Ma'ruf Amin di Malaysia, Dato' M Zainul Arifin mengatakan, informasi perubahan jumlah TPS terkesan mendadak.

"Baru malam tadi diberitahukan. Ini menyebabkan pemilih menumpuk dan rawan terjadi kericuhan," kata Zainul kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Layanan SIM di Medan Dihentikan Selama 3 Hari Pasca-pencoblosan

Dia menuturkan, tiga lokasi TPS berada di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL.

"Pertemuan sore kemarin dengam ketua PPLN KL tidak ada penjelasan mengenai perubahan TPS sehingga kami tidak tahu dan kami terkejut ternyata diubah menjadi 3 TPS," ujar Zainul yang juga kader PPP asal Belitung.

TKLN berharap penghapusan 255 TPS ini bukan merupakan upaya PPLN KL untuk mengalihkan isu surat suara tercoblos di Bangi dan Kajang.

"Kami meyakini akan terjadi gerakan golput yang besar di Malaysia karena juga berdampak kepada pemilih yang ada di negeri lain seperti, Penang, Perlis, Perak, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Sabah dan Serawak," ucapnya.

Baca juga: KPU Majene Kebut Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Kecamatan Terjauh

Sebelumnya, pada 8 April 2019, KBRI menerbitkan surat edaran nomor 00036/WN/04/2019/07 yang menyebutkan ada 255 lokasi tempat pemungutan suara dan meminta warga untuk memberikan hak suara pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat.

Total tercatat 127.044 daftar pemilih tetap.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden