Polisi Akan Tindak Tegas Pemilih Tidak Tertib di TPS

Minggu, 14 April 2019 | 09:28 WIB
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Kapolres Metro Bekaai Kota, Kombes Indarto Di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (4/2/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang membuat keributan pada pelaksanaan pencoblosan saat Pemilu 17 April 2019 nanti.

Indarto mengatakan, petugas akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu jika mendapati sejumlah pihak yang tidak tertib di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau ada yang tidak tertib, kita mulai dari persuasif dulu, kita suruh pergi. Tapi kalau (tetap) tidak mau (tertib), kita tangkap," kata Indarto, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: Masa Tenang, Aparat Copot Alat Peraga Kampanye

Indarto menjelaskan, saar berada di TPS, masyarakat dilarang untuk mengintimidasi pemilih lainnya yang hendak mengikuti proses pencoblosan.

"Pokoknya tidak boleh menghalangi, mengintimidasi bahkan memobilisasi orang untuk golput (golongan putih). Kalau sampai terjadi, itu sudah masuk ranah pidana," ujar Indarto.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi dalam area TPS tetap tertib, aman dan kondusif.

Baca juga: Bawaslu DKI Turunkan 34.000 Alat Peraga Kampanye

Adapun sebanyak 2.500 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Pemilu di 6.720 TPS Kota Bekasi.

"Ada 1.550 personel dari kita (Polrestro Bekasi Kota), 200 personel dari TNI, dan 750 personel kepolisian dari Polda," tutur Indarto.

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Farid Assifa

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden