KPU Minta Pendukung Capres Jaga Legitimasi Pemilu di TPS, Bagaimana Caranya?

Jumat, 12 April 2019 | 17:38 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Aziz meminta pendukung dua pasangan calon presiden dan wakil presiden turut menjaga legitimasi pemilu sejak di tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menilai, selama ini telah terjadi upaya untuk mendelegitimasi pemilu.

"Kami mengimbau masyarakat, pendukung 01 maupun 02, sama-sama hadir di TPS, sama-sama menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai dan bikin aktivitas declare bersama," ujar Viryan dalam diskusi "Hitung Mundur Pemilu 2019" di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Kurang dalam Pengawasan Pemilu

 

Declare yang dimaksud oleh Viryan adalah sama-sama menerima kemenangan salah satu paslon di TPS masing-masing.

Para pendukung pasangan capres-cawapres harus menyaksikan proses pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS.

Harapannya, langkah ini akan diikuti oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

"Masyarakat yang senang berkontestasi sekaligus juga fair, siap menang siap kalah akan declare di kecamatan masing-masing. Misalnya 'Ya, di kecamatan kami kalian yang menang, jumlah suaranya betul sekian'," ujar Viryan.

Baca juga: Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu

 

Dengan cara ini, diharapkan bisa menghentikan upaya-upaya delegitimasi pemilu. Misalnya, ada pihak yang mencoba menggoreng bahwa di wilayah tertentu terjadi kecurangan.

Padahal kenyataannya tidak ada kecurangan di wilayah itu.

"Maka nantinya masyarakat dengan sendirinya bisa berpartisipasi secara aktif menyampaikan pada kita semua bahwa kondisi sebenarnya tidak demikian," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pemilu 2019 Dalam Angka

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden