Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat

Senin, 15 April 2019 | 09:22 WIB
KOMPAS/HANDINING Ilustrasi

SYDNEY, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Sydney, Australia, Heranudin angkat bicara mengenai adanya petisi meminta pencoblosan ulang di sana.

Dihubungi oleh Kompas.com Senin (15/4/2019), Heranudin menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat.

Baca juga: Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

"Jika Panwaslu merekomendasikan, kami siap," ujar dia. Dia menjelaskan jika memang harus diadakan pencoblosan ulang, maka dibutuhkan waktu karena persiapan logistik.

Dia menuturkan adanya kendala mencoblos di Sydney disebabkan membludaknya Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) dalam satu jam terakhir, yakni pukul 17.00-18.00 waktu lokal.

Dia mengatakan sebenarnya pihaknya sudah mengantisipasi kepadatan pencoblosan dengan memperhitungkan sekitar 2,000 DPKLN yang sudah mendaftar daring.

Maupun DPKLN yang tidak mendaftar online. Untuk yang tidak mendaftar daring, Heranudin berujar saat itu PPLN memprediksi ada sekitar 1.000 orang.

Namun, nyatanya ada lebih dari 1.000 orang yang memadati Town Hall Sydney. "Mereka ke sana karena Town berada di pusat kota sehingga bisa dijangkau," tuturnya.

Lebih lanjut, dia berkata nanti sore waktu setempat, dia akan menggelar rapat berisi evaluasi pelaksanaan pemilu beserta pembahasan kabar terkini di KPU maupun Panwaslu, serta proses penghitungan di KJRI Rabu (17/4/2019).

Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney, Australia masih dirundung perasaan kecewa. Pasalnya ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media terkait pencoblosan yang dilaksanakan pada Sabtu pekan lalu (13/4/2019) mulai pukul 08.00 waktu setempat.

WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.

Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI dikabarkan sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney. Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Baca juga: Soal Kemungkinan Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Rekomendasi Panwas

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden