KPU Bantah soal Kabar Samsul Bahri, WNA yang Disebut Mengurus Pencoblosan di Sydney

Senin, 15 April 2019 | 07:10 WIB
KOMPAS.com/DESSY ROSALINA Petisi Pemilu Ulang di Sydney

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, membantah nama Samsul Bahri sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Sydney, Australia.

Nama Samsul Bahri mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Sydney.

"Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN. Di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

Bahkan, nama tersebut dikatakannya tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di mana pun.

Baca juga: Kendala Pencoblosan di Sydney, KPU Sebut karena Waktu Penyewaan Gedung

Dalam sebuah unggahan di Facebook oleh akun Revolusi Mental tertulis bahwa Ketua KPPSLN di Sydney dengan nama Samsul Bahri merupakan pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Akun tersebut juga menuliskan informasi bahwa Samsul sudah menjadi warga negara Australia tetapi mengurusi Pemilu Indonesia.

Menurut akun tersebut, terdapat dugaan kecurangan untuk memenangkan paslon tertentu di pilpres yang diselenggarakan di Sydney.

Unggahan tersebut juga disertai sebuah video yang menampilkan sekelompok orang beradu mulut dengan seorang laki-laki berkacamata dan berjas biru. Posisi di antara keduanya dibatasi oleh sebuah pagar.



Terkait video tersebut, Ilham juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Ya enggak ngerti, Samsul Bahri itu siapa," tuturnya.

Berikut tulisan lengkap pada unggahan akun tersebut seperti dikutip Kompas.com:

"Kecurangan di pilpres di Australia.

Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!!

Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!! Udah gitu pro02!

Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02"

Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden