Hambatan Pemilu di Sydney Australia, PDIP Sebut Rugikan Hak Pilih WNI

Minggu, 14 April 2019 | 18:55 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekjen PDI Perjuangan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (9/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, terjadinya hambatan proses pemungutan suara di Sydney, Australia sangat merugikan hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI) di negeri kanguru tersebut.

"Tentu itu sangat merugikan," kata Hasto saat ditemui wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Hasto mengatakan, hak pilih setiap warga negara tidak boleh dihalangi karena masalah teknis administratif. Ia menyoroti pemilih di luar negeri sangat antusias datang ke TPS.

"Menunjukkan antusiasme pemilih yang luar biasa datang ke TPS tetapi kemudian mendapatkan hambatan-hambatan teknis," ujarnya.

Baca juga: Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

Hasto menilai, mereka yang datang ke TPS namun tak bisa menggunakan hak pilihnya adalah bagian dari kejahatan demokrasi. Menurutnya, hal itu bisa mendapatkan sanksi pidana.

"Bagi mereka yang menghalang-halangi setiap warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney, Australia masih dirundung perasaan kecewa. Pasalnya ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membeludak.

Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Baca juga: Dubes RI Sebut Pemilu di Inggris dan Irlandia Berjalan Tertib

Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden