Penjelasan KPU soal Daftar Pemilih yang Dipermasalahkan BPN

Senin, 15 April 2019 | 20:13 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penyelesaian persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diduga Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bermasalah.

Ada empat persoalan utama yang diselesaikan. Pertama, terkait 17,5 juta data pemilih yang terkonsentrasi pada tanggal lahir tertentu.

BPN menduga, sebanyak 17.553.299 pemilih memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Mengenai hal ini, KPU telah menyelesaikannya melalui koordinasi dengan Dukcapil.

Dari penjelasan Dukcapil, didapati bahwa pencatatan administrasi kependudukan sebelum tahun 2004 menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).

Baca juga: Hoax, Pemilih Bisa Mencoblos Hanya dengan E-KTP

Saat itu, seluruh penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember.

"Sejak berlakunya SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap tiga kelompok data tersebut melalui jajaran KPU Kabupaten/Kota.

Caranya, setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian.

Pengambilan sampel ini dihadiri perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandi, dan Bawaslu.

Baca juga: Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos

Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) pemilih ada dan data benar; 105 (6,55 persen) pemilih ada dan data diperbaiki; 74 (4,61 persen) pemilih ada dan data kependudikan belum cetak/hilang; 16 (1 persen) pemilih ada dan data tidak memenuhi syarat, dan 4 (0,25 pemilih) pemilih tidak ada dan data tidak memenuhi syarat.

Selain itu, KPU melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama ahli demografi dan statistik dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kesimpulannya, data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil. Temuan lapangan menguatkan hal tersebut, dari 1.604 sampel, 1.584 terverifikasi faktual ada orangnya, sebanyak 20 sampel tidak ada orangnya dan telah dicoret," ujar Viryan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PEMILIH YANG BISA TETAP MENCOBLOS SETELAH PUKUL 13.00




Selain data tersebut, KPU juga telah menyelesaikan perbaikan kekeliruan 325.257 data usia unik atau yang dianggap tak wajar.



Data ini meliputi pemilih yang berusia 90 tahun sebanyak 304.782 dan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475.



"Telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujar Viryan.



KPU juga memperbaiki data yang diduga invalid atau manipulatif. Data ini pemilihnya ada, tetapi terjadi kekeliruan dalan proses entry data oleh jajaran KPU di lapangan.



Kondisi ini terjadi pada entry data Nomor Kartu Keluarga (NKK) di Majalengka dan Banyuwangi.



Terakhir, KPU menindaklanjuti temuan 6,1 juta data ganda yang dilaporkan BPN. Dari hasil pengecekan ditemulan bahwa, hanya 2.673.855 pemilih yang NIK dan NKK-nya utuh.



Tetapi, dari 2,6 juta data itu, sebanyak 2,5 juta data bukan berasal dari data KPU.



Viryan menyebut, data pemilih yang diduga mengalami kegandaan hanya sebanyak 137.743. Jumlah ini terdiri dari 74.464 NIK ada di dalam DPThp 2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPThp 2 yang ditetapkan KPU.



"Penyelesaian akhir di 34 provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan 470.331 pemilih," kata Viryan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden