270 Warga Binaan Lapas Purwokerto Tidak Masuk Daftar Pemilih Tetap

Senin, 8 April 2019 | 19:49 WIB
Kompas.com/KPU Banyumas KPU Banyumas menggelar sosialisasi pemungutan suara di Lapas Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (8/4/2019)


PURWOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan lebih dari 500 formulir A5 atau surat pindah memilih pemilu bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Banyumas Khasis Munandar. Menurutnya, pengurusan formulir A5 bagi warga binaan paling lambat dilakukan, Rabu (10/4/2019). Formulir A5 diperuntukkan bagi warga binaan yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Pengurusan A5 untuk warga binaan paling akhir pada 10 April mendatang. Dengan demikian, kami kebut pengurusannya agar rampung dan menjangkau 500-an napi yang belum masuk dalam DPT,” jelasnya pada Kompas.com Senin (8/4/2019).

Baca juga: Jumlah Narapidana yang Masuk DPT di Lapas Ini Tiba-tiba Turun Drastis

Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Agung Basuki mengatakan, warga binaan yang belum masuk DPT harus mendapatkan hak pilihnya. Pihaknya akan menyiapkan 4 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam lapas.

“Kami berusaha untuk segera mengurus formulir A5 agar mereka nantinya dapat memilih di TPS khusus lapas. Sampai saat ini masih ada sekitar 270 napi yang belum jelas nasibnya, karena mereka tidak masuk dalam DPT dan tidak memiliki NIK (nomor induk kependudukan),” ujar Agung.

Baca juga: Sewa Heli Rp 80 Juta Per Jam, KPU Percepat Distribusi Logistik Pemilu ke Wilayah Pegunungan Papua

Kepala Lapas Purwokerto Bambang Basuki menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 860 warga binaan. Dari jumlah tersebut, baru 90 warga binaan yang masuk DPT.

“Sekarang sedang diurus formulir A5-nya untuk 500-an warga binaan. Masih ada 270 napi yang tidak mempunyai NIK dan belum masuk DPT. Kami juga belum tahu, nanti seperti apa. Masih menunggu kebijakan KPU,” kata Bambang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden