103 WNA yang punya E-KTP Tercatat di Daftar Pemilih Pemilu

Senin, 4 Maret 2019 | 22:23 WIB
Twitter Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Di Madiun, Tiga WNA Terdaftar dalam DPT Pemilu 2019

Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.

Disinyalir, 103 WNA ini berasal dari berbagai belahan dunia seperti Eropa, Amerika, hingga Afrika.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui usai RDP Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi 1 DPR, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Zudan menyebut, data yang diserahkan berupa 103 nama WNA yang masuk DPT, bukan data 1.680 WNA yang tercatat punya e-KTP.

Baca juga: KPU Tunggu Dukcapil Berikan Data WNA yang Punya E-KTP

Ia mengaku tak mengerti penyebab masuknya data WNA ke DPT. Sebab, pihak yang memasukan nama pemilih adalah KPU.

"Tanya ke KPU, kan yang memasukan ke DPT bukan Kemendagri," ujarnya.

Atas temuan tersebut, Dukcapil sudah menyelesaikan tugasnya untuk membantu KPU dalam mengecek data. Ia menyerahkan langkah selanjutnya, termasuk pencoretan nama WNA dari DPT, ke KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

"Kalau dari perspektif kami, perspektif aturan, mestinya tidak bisa memilih, tapi kalau urusan pilih memilih kan urusannya penyelenggara pemilu," kata Zudan.

Penerbitan e-KTP untuk WNA menjadi polemik usai beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC, yang diisukan masuk ke DPT Pemilu 2019.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Mendagri Sebut Isu E-KTP WNA Sengaja Dihembuskan Jelang Pemilu

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.

Paling baru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapati tiga nama WNA masuk ke DPT Pemilu. Tiga warga tersebut berasal dari China, Inggris dan Lebanon.

Kompas TV Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU akan menyisir data warga negara asing yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Meski demikian Arief Budiman mengaku belum ada permintaan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden