Di Garut, 1 WNA Menjadi WNI dan Masuk Daftar Pemilih Khusus

Rabu, 6 Maret 2019 | 21:57 WIB
ARI MAULANA KARANG/Kompas.com Ketua KPU Garut Djunaedin Basri

GARUT, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan adanya satu warga negara asing (WNA) yang saat ini menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan masuk ke daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua KPU Kabupaten Garut Djunaedi Basri saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (6/3/2019), menyampaikan, KPU Kabupaten Garut saat ini memang tengah melakukan berbagai antisipasi masuknya WNA ke daftar pemilih tetap (DPT).

"Kita lagi rapat ini bahas itu, antisipasi saja agar tidak ada (WNA masuk DPT)," jelas Djunaedin.

Menurut Djunaedin, dari data yang diterima KPU per tanggal 5 Maret 2019 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, tercatat ada 70 orang WNA di Kabupaten Garut.

Dari jumlah tersebut, menurut Djunaedin, satu orang di antaranya saat ini telah menjadi WNI dan masuk ke daftar pemilih khusus.

"Saat ini kita sedang cari yang bersangkutan TPS-nya di mana," jelas Djunaedin.

Baca juga: Soal Warga Asing Masuk DPT, KPU Kota Batu Akui Petugas Bingung Bedakan E-KTP WNA dan WNI

Selain satu orang yang telah menjadi WNI, menurut Djunaedin, ada 58 orang WNA di Garut saat ini sudah mengantongi Kartu Identitas Sementara (Kitas) dan 11 orang lainnya mengantongi kartu identitas tetap (Kitap).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rina Sabariah membenarkan data WNA di Garut yang disampaikan KPU. Data tersebut, menurutnya, adalah hasil pembaharuan (update) per tanggal 5 Maret 2019.

"Benar (data Disdukpil)," jelas Rina lewat aplikasi pesan ketika ditanyakan soal data WNA yang disampaikan KPU.

Baca juga: Ada WNA Jepang yang Menolak Masuk DPT, tetapi Tetap Dimasukkan

Menurut Rina, WNA yang tinggal di Garut kebanyakan bekerja di sektor perdagangan dan industri sebanyak 53 orang. Satu orang di bidang kehutanan dan sisanya pekerjaan lain.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden