KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencoret dua orang yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, dua orang tersebut dicoret karena merupakan warga negara asing (WNA).
Dua WNA itu sebut Thomas, yakni Grucha Tadius Andres asal Polandia dan Marisel Kalumbang asal Filipina.
"Dua WNA yang dicoret itu selama ini tinggal di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Kupang," ungkap Thomas kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: KPU Coret 370 Data WNA yang Masuk DPT Pemilu
Menurut Thomas, Grucha Tadius Andres adalah seorang misionaris atau pastor yang selama ini bertugas di Kabupaten Nagekeo.
Sedangkan Marisel Kalumbang yang berasal dari Filipina, selama ini tinggal bersama suaminya warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
"Sudah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Nagekeo dan KPU Kabupaten Kupang,"sebutnya.
Baca juga: KPU Jateng Kembali Coret 10 WNA yang Masuk DPT
Thomas mengatakan, Grucha Tadius Andres bertugas sebagai misionaris sejak tahun 1997 sedangkan Marisel Kalumbang tinggal di NTT sejak tahun 2001.
"Dua WNA itu telah dikeluarkan dari DPT dan dipastikan tidak akan menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara," tutupnya.