PBNU: Penyelenggara Pemilu, Jangan Pernah Kompromi dengan Politik Uang

Senin, 15 April 2019 | 16:08 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (memegang kertas) bersama pengurus PBNU lain usai konferensi pers tausiyah kebangsaan menyambut pemilu serentak 2019 di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senin (15/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta penyelenggara pemilu untuk bersikap tegas terhadap praktik politik uang.

Menurut dia, politik uang bisa merusak pemilu.

"Tindak dan jangan pernah berkompromi dengan politik uang yang terbukti merusak demokrasi dan menimbulkan cacat legitimasi," ujar Said di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Masa Tenang, Saatnya Memantapkan Pilihan, Hati-hati Politik Uang!

 

Dia mengatakan, mengawasi politik uang adalah salah satu cara untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung adil, jujur, dan bersih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat penegak hukum harus tegas demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Selain itu, Said juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. Masyarakat diingatkan untuk memilih pemimpin berdasarkan nalar dan hati nurani.

Baca juga: Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Puluhan Ribu Petugas Gabungan di Sulsel Gelar Patroli

"Nahdlatul Ulama mengimbau agar tidak golput. Gunakan hak pilih dengan nalar dan nurani untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Serta calon wakil rakyat yang memenuhi kriteria profetik yaitu shidiq, tabligh, amanah, dan fathonah," kata dia.

Adapun, pemilu akan digelar pada 17 April 2019 dan menjadi ajang pertama pemilihan umum yang serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden