Bawaslu Banyak Temukan Dugaan Politik Uang pada Pelanggaran Pemilu di Makassar

Sabtu, 13 April 2019 | 13:04 WIB
Bawaslu Sulsel Salah satu meme tolak politik uang yang disebar Bawaslu Sulsel jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang.



MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar terus menelusuri dugaan pelanggaran pemilu jelang hari pencoblosan pada 17 April mendatang.

Dari temuan Bawaslu, politik uang masih mendominasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Makassar.

"Ada yang sementara memberi, ada yang menjanjikan. Karena sekarang masih dalam tahap investigasi," kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Diminta Tidak Remehkan Praktik Politik Uang

Nursari menyebut, dugaan pelanggaran ini sudah dibawa ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja oknum yang melanggar tersebut.

"Ini baru akan dibawa ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas secara bersama," imbuh dia.

Nursari mengungkapkan, Makassar juga termasuk zona merah yang rawan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, hal ini selalu berulang pada beberapa pemilu terakhir. Penyalahgunaan isu SARA juga kerap dimunculkan selain politik uang pada pelanggaran pemilu yang lalu.

Baca juga: Bawaslu Wajo Periksa 21 Saksi Terkait Pernyataan Politik Uang Akbar Faisal di ILC

Untuk itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi serta menolak praktik politik uang.

Ia menyebut, praktik itu dianggap rawan terjadi terutama masa tenang, serta jelang pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

"Tenaga pengawasan sangat minim terutama di masa kampanye. Kami mendorong pengawasan partisipatif, karena kesukesan pemilu butuh kontribusi masyarakat," tutur dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden