Politik Uang Terang Benderang, Hanya 5 Km dari Pusat Kota Jakarta

Senin, 15 April 2019 | 09:39 WIB
Bawaslu Sulsel Salah satu meme tolak politik uang yang disebar Bawaslu Sulsel jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang.


APAKAH politik uang masih ada? Bagaimana caranya dilakukan? Aiman membuktikannya, nyata. Tidak perlu jauh-jauh, dekat dengan pusat kota. Masih di Jakarta.

Politik uang, money politics, vote buying, serangan fajar, apa pun istilahnya, marak terjadi jelang pencoblosan. Aktivitas terlarang ini terdengar sulit dibuktikan.

Para pelaku bergerak di masa tenang hingga hari-H pencoblosan. Apa yang dilakukan? Bagaimana caranya? Entahlah. Tapi yang jelas, politik uang masih kerap kita dengar.

Penelitian yang dilakukan peneliti psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, mendapatkan, keterpilihan seorang calon ditentukan oleh tiga hal: diketahui, dikenal, dan disukai.

Cara tercepat agar seorang calon mendapatkan ketiga syarat itu adalah dengan tatap muka dalam bentuk apa pun, disengaja ataupun tidak disengaja, dan memberikan bantuan.

Dengan dua cara ini, konsep diketahui, dikenal, dan disukai, akan semakin melekat pada calon.

Tapi ada cara instan untuk mendapatkan suara tanpa harus bersusah payah mengejar tiga syarat di atas.

Dalam kesempatan wawancara dengan program AIMAN, Profesor Hamdi Muluk mengungkapkan, hanya dengan politik uang seorang caleg bisa menembus kontestasi dan menjadi pemenang.

Ini masuk akal karena di antara sekian banyak jumlah caleg yang dipampang tentu hanya sedikit yang diingat. Paling banter diingat kalau tidak saudara ya tetangga.

Namun, banyak orang yang tidak mengenal siapa caleg di wilayahnya. Persoalan ini dipecahkan dengan memberikan "sesuatu" kepada para pemilih.

Hanya 5 km dari pusat Ibu Kota

Tak perlu jauh bagi saya untuk menemukan praktik politik uang seperti ini. Saya hanya mengembara dalam radius sekitar 5 kilometer dari pusat Ibu Kota Jakarta dan menemukan praktik politik uang secara terang benderang.

Saya menemukan sebuah perkampungan padat. Di sana banyak dihuni oleh warga asli dan juga warga keturunan yang merupakan pendatang selama puluhan tahun bahkan lebih. Daerah itu dikenal sebagai pusat perdagangan grosir dan sentra industri mikro dan kecil rumahan.

Di tempat itu saya bertemu dengan seorang koordinator. Ia adalah seorang ibu setengah baya yang bertugas membagi-bagikan “sesuatu”.

Ia memiliki salinan lengkap daftar nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah tempat pemungutan suara (TPS). Nama-nama dalam TPS ini sebagian telah ia lingkari.

Saya bertanya kepada si ibu, "Apa artinya lingkaran di nama pemilih ini, Bu?" 

“Ooo, itu orang yang sudah saya beri?” jawab si ibu.
“Apa yang ibu beri?”
"Ada banyak. Biasanya sembako, terkadang ada uang juga."
"Berapa?"
"Uang Rp 100.000."
“Kalau sembako?”
"Yah, yang biasa untuk masak saja. Ada beras, minyak goreng, mi instan, gula, teh, gitu Pak,"  jawabnya.

Yang menarik, dalam daftar TPS itu, tercatat ada 273 nama. Si ibu bertekad "memberikan lingkaran" kepada seluruh nama di TPS tersebut alias memberikan "titipan pencoblosan" kepada seluruh peserta pemilih di TPS. Pesannya, cobloslah caleg yang sudah memberikan “sesuatu” kepada mereka.

Caleg itu orang ternama. Ia anggota Dewan dari partai papan atas di negeri ini dan kerap menang pemilihan.

Setelah memberikan sesuatu, si ibu selalu meminta fotokopi KTP sebagai bukti bahwa ia telah memberikan sesuatu kepada si pemilih itu.

Ke mana kemudian si ibu memberikan laporan? Jawabannya ke tim sukses sang caleg.

Siapa yang dipilih?

Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa si pemilih mencoblos caleg itu di bilik suara? Tentu tidak.

Si ibu koordinator itu tidak sendiri. Dari penelusuran saya, ternyata ada sejumlah ibu lain yang juga menjadi koordinator bagi caleg lain dari partai yang sama ataupun berbeda.

Ada caleg lain yang juga “bergerilya” di tempat itu. Caleg ini selalu menang di tingkat kelurahan.

Ini adalah fakta dari penelitian yang diungkapkan Profesor Hamdi Muluk di atas. Betapa berpengaruhnya vote buying demi terpilihnya seorang kandidat politik.

Lalu bagaimana dengan capresnya?

Ternyata pesan yang disampaikan kepada pemilih oleh ibu koordinator tadi satu paket. Tidak hanya diminta untuk mencoblos caleg tertentu, tapi juga partai dan pasangan capres.

Politik uang di era digital

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan, di zaman modern saat ini begitu banyak cara yang dilakukan untuk terpilih melalui politik uang. Lebih dari 40 kasus dibongkar dan semuanya sudah diadili.

Tapi, ia meyakini masih banyak lagi di luar sana yang melakukan hal serupa. Bahkan, di era digital saat ini, politik uang dilakukan cashless alias nontunai.

Kasus terakhir yang ditemui, ada puluhan warga yang diberi imbalan token listrik untuk memilih caleg tertentu. Kasus itu sekarang tengah bergulir di meja hukum.

Luar biasa!

Saya Aiman Witjaksono,
Salam!

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden