Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Puluhan Ribu Petugas Gabungan di Sulsel Gelar Patroli

Senin, 15 April 2019 | 13:10 WIB
Kompas.com/HIMAWAN Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi saat diwawancara beberapa waktu silam.

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi mengungkapkan, pihaknya bakal terus melakukan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilu 2019 untuk menghentikan seluruh bentuk kampanye maupun politik uang.

Patroli tersebut melibatkan 26.000 mulai dari petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan, serta komisioner Bawaslu yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dilarang Panglima, KPU Tak Dirikan TPS di Kompleks dan Asrama TNI

"Jadi, kami ajak semua peserta pemilu, pemilih, supaya kita sama-sama jalan untuk mencegah politik uang. Karena masa tenang itu seringkali disalahgunakan," kata Laode Arumahi, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, segala bentuk kecurangan yang terjadi harus terus diwaspadai. Selain patroli, di masa tenang ini pihaknya juga memastikan semua alat peraga kampanye telah diturunkan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga intens memantau distribusi logistik Pemilu agar hari pencoblosan, tidak ada lagi kendala telatnya distribusi.

"Kami sudah ingatkan KPU supaya segera mempercepat, lakukan langkah-langkah darurat apabila itu dianggap bisa bermasalah pada hari H," ujar dia.

Arumahi mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak terjebak pada peta kerawanan pemilu yang menandai zona merah atau berpotensi terjadi kecurangan.

Baca juga: 1.822 Linmas Disiapkan KPU Mimika Jaga 911 TPS

Menurutnya, semua wilayah di Sulawesi Selatan berpotensi sama besar masuk sebagai zona merah kerawanan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar ikut terlibat bersama dalam mengawal pelaksanaan pemilu hingga puncak pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Di masa tenang ini kami berikan masyarakat kesempatan untuk merenungkan pilihannya, sehingga pada hari H mereka dapat menyalurkan hak suaranya secara cerdas," ujar dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden