KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Senin, 15 April 2019 | 08:28 WIB
Facebook Sebuah video yang beredar di Facebook menunjukkan adanya satu ruangan berisi kantong-kantong plastik terisi penuh surat suara yang sudah tercoblos. Video ini menyebutkan bahwa surat suara itu ditemukan di sebuah gedung di Malaysia dan surat suara itu sudah dicoblos lebih dulu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk transparan dalam proses tindak lanjut terhadap temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

"Proses memang harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, proses investigasi internal oleh KPU dan Bawaslu," kata Titi.

Setiap perkembangan terbaru, katanya, perlu disampaikan kepada publik.

Baca juga: KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi

Menurut Titi, hal itu bertujuan untuk mencegah timbulnya spekulasi di publik serta dampak lain yang tidak diinginkan.

Namun, ia juga meminta agar informasi yang disampaikan sudah terjamin kebenarannya.

"Harus dipahami bahwa apapun yang disampaikan kepada masyarakat haruslah informasi yang terukur dan jelas. Jangan kemudian informasi yang masih prematur tetapi sudah disampaikan kepada publik," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video amatir yang menunjukan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.

Pihak KPU dan Bawaslu sudah terbang ke Malaysia untuk mengunjungi langsung lokasi temuan tersebut.

Baca juga: Bawaslu: Jangan Anggap Pemilu Bermasalah karena Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Namun, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos. Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian Malaysia.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.

"Kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu, kami tidak dapat akses," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

"Kami punya alat untuk bisa memastikan surat suara itu benar diproduksi oleh KPU atau bukan. Tapi kami tidak mendapatkan akses (mengecek surat suara)," sambungnya.

Hingga KPU kembali ke tanah air pada Sabtu (13/4/2019), pihak kepolisian Malaysia belum memberikan akses bagi penyelenggara pemilu mengecek surat suara tersebut.

Hingga saat ini penyelenggara pemilu belum mengambil kesimpulan soal temuan surat suara tercoblos.

Sementara, pemungutan suara pemilu 2019 metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia tetap terlaksana pada Minggu (14/4/2019).

Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden