Surat Suara yang Tercecer di Riau, Bukan Milik Sumbar

Senin, 15 April 2019 | 13:59 WIB
KOMPAS.com/PERDANA PUTRA Ketua KPU Sumbar Amnasmen.

PADANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) Amnasmen memastikan surat suara yang tercecer di Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (14/4/2019) lalu bukan milik Sumbar.

"Dari informasi surat suara itu ditujukan untuk KPU Tanah Datar. Saya sudah cek ternyata untuk KPU Tanah Datar surat suaranya sudah lengkap. Tidak ada kekurangan," kata Amnasmen kepada Kompas.com, Senin (15/4/2019) di Padang.

Amnasmen tidak mau berspekulasi soal surat suara itu milik siapa. Kendati ditujukan ke KPU Tanah Datar dan isinya surat suara DPD dan DPR RI untuk daerah pemilihan Sumbar, namun nyatanya KPU Tanah Datar tidak kekurangan surat suara.

Baca juga: Satu Karung Surat Suara DPD Sumbar Ditemukan Tercecer di Riau

Untuk persoalan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Menurut Amnasmen, KPU RI langsung mengambil alih persoalan itu.

"Saya sudah koordinasi dengan KPU RI. KPU RI menyarankan agar KPU Sumbar fokus kepada persiapan yang tinggal dua hari lagi. Soal surat suara yang tercecer itu langsung ditangani KPU RI," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ditemukan satu karung surat suara di bawah jembatan di Salo, Kabupaten Kampar, Riau pada Minggu (14/4/2019).

Surat suara itu ditujukan ke KPU Tanah Datar Sumatera Barat yang berisikan surat suara DPD dan DPR RI untuk daerah pemilihan Sumbar.

Baca juga: KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden