KPU Kota Ambon Musnahkan 19.778 Surat Suara Rusak

Senin, 15 April 2019 | 13:35 WIB
KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Ketua KPU Kota Ambon, M Shadek Fuad dan Ketua Bawaslu Kota Ambon, M Jen Latuconsina memusnahkan ribuan lembar kertas suara rusak di depan Sport Hall Karang Panjang AMbon, Senin (15/4/2019).

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, memusnahkan 19.778 kertas suara rusak di depan Sprot Hall di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Ambon, Senin (15/4/2019).

Pemusnahan ribuan kertas suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar secara simboolis oleh ketua KPU Kota Ambon M Shadek Fuad, dan ketua Bawaslu kota Ambon, M Jen Latuconsina disaksikan aparat kepolisian setempat.

“Surat suara rusak tadi sejumlah 19.778 dari lima jenis surat suara. Rusaknya karena sobek kena bercak tinta yang mengotori kolom nama dan foto pasangan calon,” kata Shadek kepada wartawan usai pemusnahan.

Baca juga: KPU Mamuju Temukan 2000 Lebih Surat Suara Rusak, Ini Penyebabnya

Meski begitu, kata Shadek, pemusnahan tersebut tidak menghambat persiapan pemungutan dan penghitungan suara 17 April nanti. Pasalnya, sudah ada surat suara pengganti yang tiba di Ambon hari ini. 

“Dan siang ini penggantinya sudah tiba di Ambon. Kita akan persiapan untuk besok untuk distribusikan,” jelasnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Temukan 189.886 Surat Suara Rusak

Dia mengaku, ribuan surat suara yang rusak itu lebih banyak untuk kertas suara DPR RI. Dia memastikan, jumlah surat suara pengganti mencukupi kebutuhan surat suara yang akan digunakan untuk pencoblosan nanti.

“Iya, mencukupi karena laporan kekuarangan itu sesuai dengan jumlah hasil perhitungan sortir di lapangan. kemudian dilaporkan berdasarkan kebutuhan di masing-masing Tempat Pemunggutan Suara,” pungkasnya.

Baca juga: 33.898 Surat Suara Rusak di Kabupaten Nagekeo

Disaat yang bersamaan, KPU Kota Ambon juga ikut mendistribusikan logistik pemilu di dua Kecamatan di Ambon, yakni untuk Kecamatan Baguala dan Sirimau.

Proses distribusi logistik pemilu itu dilakukan dengan pengawasan aparat kepolisian dan Bawaslu Kota Ambon.

“Hari ini juga kita distribusukan logistik pemilu ke Kecamatan Baguala dan desa-desa di Kecamatan Sirimau,” ujarnya.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden