Jusuf Kalla: Pemilih Golput karena Bingung, Bukan Kecewa

Selasa, 9 April 2019 | 13:43 WIB
Sekretariat Wakil Presiden Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla, menilai masyarakat yang memutuskan untuk menjadi golongan putih atau golput disebabkan oleh kebingungan pemilih terhadap dua peserta pilpres, bukan karena kecewa terhadap calon petahana.

"Kalau kecewa ke petahana, berarti dia (seharusnya) memilih 02 kan. Ternyata dia tidak juga, jadi dia bingung saja, yang mana ini," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (9/3/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Kalla, potensi golput memang tidak bisa dihindari mengingat itu juga merupakan hak warga negara Indonesia.

Baca juga: Wapres Kalla Yakin Partisipasi Pemilu 2019 di Atas 75 Persen

Bahkan, tingginya golput yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih rendah itu pernah terjadi pada pelaksanaan pilkada.

"Kalau soal yang tidak datang (ke TPS), golput, itu memang tidak bisa dihindari. Malah di pilkada ada yang sampai 60 persen, ada yang sampai 50 persen yang tidak datang," tambahnya.

Baca juga: Ini Strategi KPU Tekan Angka Golput

Untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih pada 17 April mendatang, Kalla berharap sisa waktu kampanye dan debat capres terakhir pada 13 April nanti, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kedua pasangan calon.

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Maret lalu, masih terdapat angka "swing voters" sebesar 16,9 persen dan "undecided voters" sebanyak 7,2 persen.

Sementara, tingkat partisipasi pemilih pada dua pilpres terakhir berkisar di angka 70 persen.

Pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih  71,7 persen, sedangkan Pilpres 2014 partisipasi pemilih turun menjadi 69,8 persen.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden