Mahfud Imbau Masyarakat Tidak Ajak Orang Lain untuk Golput

Kamis, 28 Maret 2019 | 15:14 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tidak ada masalah jika ada masyarakat yang memilih golput saat Pemilu 2019 secara hukum. Namun demikian, mengajak orang lain untuk golput adalah hal yang tidak dibenarkan.

"Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, golput tidak diharapkan secara politik dan tidak diharamkan. Memilih untuk golput artinya menyiakan hak yang sudah diberikan kepada rakyat.

"Golput itu hak, tidak diharamkan, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Sebab, bagaimanapun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Pasal Pemidanaan bagi Orang yang Mendorong Golput Dinilai Kurang Detail

Di sisi lain, Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU Terorisme maupun UU ITE karena mengajak seseorang untuk golput.

Baginya, pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan di Indonesia. Lebih baik, lanjutnya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa. Mau pakai teror-teror bukan, mau pakai ITE bukan. Tapi kalau ada yang mengarah ke intimadasi dan melawan hukum, itu bisa," papar Mahfud.

"Lebih baik ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Setiap suara akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," sambungnya.

Prinsip pemilu itu, seperti diungkapkan Mahfud, sebenarnya bertujuan untuk melahirkan pemimpin yang ideal dan menjadikan negara lebih baik ke depan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden