Megawati Sebut Golput Sebagai Pengecut

Minggu, 31 Maret 2019 | 13:55 WIB
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama putrinya Puan Maharani menyalami kadernya pada rapat umum PDIP se Soloraya di GOR Pandawa Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu ( 31/3/2019) siang.

SUKOHARJO, KOMPAS.com — Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut warga yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput sebagai sosok pengecut.

Bagi Megawati, menentukan pilihan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) menunjukkan harga diri dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

"Sebagai warga negara Indonesia jangan golput..Golput itu pengecut.. Tidak punya pendirian dan harga diri," ujar Megawati saat berorasi dalam rapat umum PDI-P se-Solo Raya di GOR Pandawa Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu ( 31/3/2019) siang.

Presiden RI Kelima itu menyatakan warga yang golput jangan lagi menjadi WNI. Namun kalau bangga menjadi warga Indonesia maka harus ikut memilih pada pilpres dan pileg 17 April mendatang.

Baca juga: Kampanye Terbuka di Solo Raya, Puan Pastikan Kandang Banteng Tetap Milik PDI-P

Megawati menegaskan bila saat ini pemilih mencari rejeki di Indonesia maka semestinya menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak.

"Kalau tidak mau memilih mereka itu hidup di mana. Kalau cari rejeki Indonesia, saya katakan tua maupun muda kalian pengecut tidak berani datang ke TPS menunjukkan harga dirinya," jelas Megawati.

Kepada ribuan simpatisan PDI-P yang memerahkan GOR Solo Baru, Megawati juga meminta memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada pilpres 2019. 

Baca juga: Mahfud Imbau Masyarakat Tidak Ajak Orang Lain untuk Golput

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden