Tanggapi Wiranto, KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang yang Ajak Golput

Kamis, 28 Maret 2019 | 06:51 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu.

"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.

Baca juga: Sekjen Golkar Sebut Golput Rugikan APBN

Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Akan lebih baik pula jika penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di seluruh tingkat untuk dapat melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.

"Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik," ujar Viryan.

Baca juga: Cegah Golput, TKN Instruksikan Pendukung Jokowi-Maruf Dampingi Pemilih ke TPS

Jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi 'oh, (pemilu) ini menarik ya', jadi tertarik," katanya.

Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.

Baca juga: Wiranto Ingatkan Mereka yang Mengajak Golput pada Pemilu 2019

Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Kompas TV Hari ini calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, menggelar kampanye terbuka di Pontianak, Kalimantan Barat. Joko Widodo tiba di lokasi kampanye sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kampanyenya, Jokowi meminta seluruh rakyat Indonesia untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya. Jokowi juga menyampaikan Kalimantan Barat merupakan miniatur Indonesia. Masyarakat diminta untuk menjaga kesatuan dan persatuan di tengah perbedaan pandangan politik. #KampanyeJokowi #Jokowi #JokoWidodo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden