Pengamat Sebut Tak Ada Lagi Alasan Rasional untuk Golput

Kamis, 28 Maret 2019 | 22:34 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti LIPI Syamsuddin Haris saat menghadiri survei Populi Center, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti LIPI Syamsuddin Haris berpendapat bahwa saat ini sudah tidak ada lagi alasan rasional bagi warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias golput dalam pesta demokrasi.

Dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019), ia mengawalinya dengan memaparkan fenomena golput di Indonesia dari sisi historis.

"Golput itu muncul tahun 1970 saat menyongsong Pemilu 1971. Tokoh-tokohnya Arif Budiman, Imam Waluyo dan kawan-kawan. Mereka bermaksud untuk menolak kebijakan rezim otoriter, pada saat itu Soeharto, yang mengintimidasi dan cenderung menutup ruang munculnya oposisi," papar Syamsuddin.

Baca juga: Pidana bagi Orang yang Mengajak Golput Dinilai Ciptakan Rasa Takut

"Bentuk golput saat itu adalah kotak segi lima berwarna putih dan dipasang di jalan-jalan atau tempat umum," lanjut dia.

Saat ini, demokrasi telah berkembang jauh meninggalkan rezim otoritarian pada masa itu. Kini, orang memiliki segala kebebasan dengan tetap diatur dalam peraturan perundangan. Tidak mungkin ada lagi penutupan terhadap ekspresi politik, apalagi munculnya oposisi.

Dengan demikian, Syamsuddin pun berpendapat, golput tak lagi memiliki tempat pada era demokrasi seperti saat ini.

"Apakah kehidupan politik kita kini menutup peluang bagi oposisi? Menutup ruang bagi perbedaan? Apakah ada intimidasi dan mobilisasi dalam memilih? Saya bisa katakan, tidak ada. Sehingga, tidak ada lagi alasan rasional untuk golput," ujar Syamsuddin.

Baca juga: TKN: Imbauan Jokowi supaya Tak Golput adalah Tanggung Jawab Pemimpin

Apalagi, seseorang golput hanya karena munculnya rasa kecewa atau ketidakpuasan terhadap kandidat yang bertarung. Sebab, menurut Syamsuddin, pada prinsipnya pemilu adalah mencegah orang jahat untuk berkuasa. Artinya, pilih saja yang dinilai paling baik.

Jangan sampai setelah Pemilu berlalu dan terpilih sosok pemimpin, kelompok golput itu lalu menuntut sesuatu dari pemerintahan yang sah.

"Jangan sampai di tengah jalan menuntut, oh kebijakan publik ini tidak adil, pembangunan ekonomi melenceng dan sebagainya. Golput itu tidak memiliki perspektif yang jelas, setelah golput lalu apa?" ujar dia.

Kompas TV Hari ini calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, menggelar kampanye terbuka di Pontianak, Kalimantan Barat. Joko Widodo tiba di lokasi kampanye sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kampanyenya, Jokowi meminta seluruh rakyat Indonesia untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya. Jokowi juga menyampaikan Kalimantan Barat merupakan miniatur Indonesia. Masyarakat diminta untuk menjaga kesatuan dan persatuan di tengah perbedaan pandangan politik. #KampanyeJokowi #Jokowi #JokoWidodo



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden