Gerindra Belum Pernah Bahas Kesepakatan Prabowo dan Sohibul soal Wagub DKI

Senin, 24 September 2018 | 18:38 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ia tak bisa menggaransi partainya akan tetap bertahan menjalin koalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Jabar 2018. Jakarta, Selasa (19/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal kursi wakil gubernur DKI belum pernah dibahas dalam rapat Gerindra.

Oleh karena itu, Dasco tidak mengetahui ada atau tidaknya kesepakatan tersebut.

"Soal kesepakatan-kesepakatan itu, saya pribadi enggak tahu persis, karena itu belum pernah dibahas juga dalam rapat DPP (dewan pimpinan pusat) atau rapat dewan pembina," ujar Dasco saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Kursi Wagub DKI Jakarta dan Logika Moral yang Hilang

Namun, jika kesepakatan itu benar adanya, Dasco menyebut hal itu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Prabowo memutuskan calon wakil gubernur (cawagub) DKI usulan Gerindra.

Dasco memastikan Prabowo yang akan memutuskan langsung cawagub pengganti Sandiaga Uno usulan partainya.

"Kalau memang ada kesepakatan-kesepakatan, biasanya itu juga menjadi acuan dari keputusan beliau (Prabowo)," kata Dasco.

Baca juga: Kandidat Wagub DKI Mengerucut, Apa Kata Warga?

Menurut di, Prabowo belum memutuskan cawagub DKI usulan Gerindra karena masih sibuk mengurus hal-hal berkaitan pendaftaran Pilpres 2019.

Prabowo kemungkinan akan membuat keputusan tidak lama lagi, mengingat pendaftaran calon presiden dan pelaporan dana awal kampanye telah selesai.

"Itu (cawagub DKI) kan bukan suatu hal yang terlalu mendesak menurut kita. Jadi, kita selesaikan dulu soal capres-capres, sudah tenang, baru sambil diisi dengan kegiatan menghadapi kampanye, nanti Pak Prabowo akan memutuskan," ucapnya.

Baca juga: Sohibul Minta Prabowo Tanda Tangani Surat Pencalonan Wagub DKI dari PKS

Adapun kursi wagub DKI Jakarta masih kosong setelah Sandiaga mundur mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.

Partai Gerindra dan PKS sebagai partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 berhak mengusulkan nama cawagub pengganti.

Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya mengatakan, sejak awal sudah ada kesepakatan antara partainya dan Gerindra mengenai kursi wakil gubernur DKI yang ditinggalkan Sandiaga.

Baca juga: Jika Jadi Wagub DKI, Syaikhu Siap Jalankan Program Anies

Kesepakatan itu yakni kursi wagub DKI merupakan hak PKS.

Menurut Sohibul, Prabowo tetap berkomitmen untuk menyerahkan jabatan wagub tersebut kepada PKS.

Dalam pertemuan pada Kamis (20/9/2018) pekan lalu, Sohibul meminta Prabowo menandatangani surat pengajuan dua cawagub DKI yang berasal dari PKS.

Baca juga: Kesepakatan Wagub DKI untuk PKS Sepaket dengan Majunya Sandiaga Jadi Cawapres

Keduanya adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

"Pak Prabowo pada intinya berkomitmen, ketika meminta kami mendukung sebagai capres, disampaikan bahwa salah satu yang diberikan pada PKS adalah posisi wagub," ujar Sohibul, Kamis pekan lalu.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden