Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan

Senin, 24 September 2018 | 18:31 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner KPU DKI Jakarta sesuai menghadiri panggilan Bawaslu DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (24/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta memenuhi pemanggilan Bawaslu terkait laporan politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, terhadap KPU yang diduga melanggar pidana.

KPU DKI Jakarta diwakili oleh ketiga komisionernya, yaitu Partono, Muhaimin, dan Sunardi.

Partono mengatakan, pihaknya dicecar 15 pertanyaan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Ada 15 pertanyaan, intinya terkait dengan apakah putusan Bawaslu dan putusan MA sudah ditindaklanjuti oleh KPU DKI atau belum terkait dengan pencalonan Mohammad Taufik," kata Partono seusai pemanggilan di Kantor Bawaslu DKI, Senin (24/9/2018).

Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU

Partono menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait lolosnya M Taufik pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Namun, Partono mengakui, dalam tindak-lanjutnya itu, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan Taufik.

"Kami berkirim surat kepada Bawaslu DKI,  bahwasannya kami menindak lanjuti keputusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA," ujar Partono.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: DPD Putuskan Taufik, Waketum Pastikan Prabowo yang Putuskan Cawagub DKI dari Gerindra

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden