Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi terhadap KPU

Jumat, 21 September 2018 | 18:48 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, yaitu Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, kliennya saat ini tengah mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Ini saya lagi sama Bang Taufik, sampai sekarang sih kami belum dapat arahan soal pencabutan. Mungkin malam ini kami bisa finalisasi. Kami masih pertimbangkan soal itu (pencabutan laporan)," kata Taufiqurrahman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Proses Laporan terhadap KPU DKI selama Taufik Tak Mencabutnya

Taufiqurrahman mengatakan, jika nantinya Taufik mencabut laporan yang dibuat pada Senin lalu tersebut, tidak berarti Taufik sepakat bahwa pelanggaran yang telah dilakukan sejumlah komisioner KPU DKI itu telah hilang.

"Sebenarnya kan perbuatan pidananya sudah dilakukan. Jadi itu yang menjadi pertimbangan. Ini yang masih kami bahas secara interen. Apakah pasca keputusan MA dan KPU yang meloloskan Bang Taufik serta merta juga akan mencabut," kata dia.

"Menurut kajian, KPU ini sudah melakukan tindakan pidana itu. Jadi serta merta tidak menggugurkan perbuatannya walaupun melalui keputusan sudah meloloskan," tambah dia.

Taufik telah melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yakni Betty Epsilon Idroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Taufik melaporkan mereka atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.

Tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Penulis : Sherly Puspita

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden