Alasan Gerindra DKI Usulkan Taufik sebagai Cawagub DKI

Senin, 24 September 2018 | 13:51 WIB
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (20/9/2018). Ia datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, Ketua DPD Gerindra DKI Mohammad Taufik memiliki banyak pengalaman memimpin organisasi. Taufik juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut menjadi alasan DPD Gerindra DKI memutuskan untuk mengusulkan Taufik sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

"(Taufik) berpengalaman lebih dari 18 tahun memimpin banyak organisasi, terutama sekarang menjadi wakil ketua DPRD," ujar Syarif melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (24/9/2018).

Baca juga: DPD Gerindra Resmi Usulkan M Taufik sebagai Cawagub DKI

Sebelum memutuskan mengusulkan Taufik, DPD Gerindra menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Jumat pekan lalu.

Syarif menyampaikan, semua pengurus DPD, dewan pimpinan cabang (DPC), dan pimpinan anak cabang (PAC) se-DKI Jakarta sepakat mengusulkan Taufik dalam rapim tersebut.

"(Usulan Taufik berdasarkan) saran dan pendapat pengurus DPD, DPC, dan PAC se-DKI Jakarta dalam forum rapim," kata dia.

Setelah rapat pimpinan tersebut, DPD Gerindra akan berkonsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Setelah ada keputusan, kata Syarif, DPD Gerindra DKI akan mengirimkan surat usulan cawagub DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun kursi wagub DKI Jakarta masih kosong setelah Sandiaga mundur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi terhadap KPU

Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 berhak mengusulkan nama cawagub pengganti.

PKS telah memiliki dua nama cawagub yang akan diusulkan, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

PKS tengah berupaya melobi Gerindra agar menyerahkan kursi wagub DKI kepada PKS.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden