JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang untuk mengganti lima calon anggota legislatif di DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Namun, ia mengakui Partai Gerindra tetap mengusung satu caleg mantan koruptor, yakni Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3.
"Pengecualiannya hanya untuk Pak Taufik," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Alasannya, lanjut Riza, Taufik telah mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan.
Baca juga: Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik
Selain itu, Taufik juga telah mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU yang melarang parpol mengusung caleg mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui MA telah membatalkan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Baca juga: Partai Gerindra Ajukan Caleg Eks Koruptor Paling Banyak
"Karena yang bersangkutan melakukan gugatan pada KPU Bawaslu dan dimenangkan. Dan juga melakukan gugatan di MA dan dimenangkan," kata Riza.
"Jadi yang bersangkutan sebagai warga negara punya hak untuk membela apa yang dialami dan sudah menjalani (hukuman)," ucapnya.
Berdasarkan data KPU yang dirilis pada Kamis (20/9/2018), Partai Gerindra mengusung enam caleg mantan koruptor. Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.
Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu antara lain, Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yaitu, Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Diajukannya enam caleg eks koruptor dari Partai Gerindra menjadikan partai pimpinan Prabowo Subianto itu sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi korupsi.