Punya Konstituen, M Taufik Yakin Dipilih Lagi Jadi Anggota DPRD DKI

Jumat, 21 September 2018 | 14:32 WIB
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (20/9/2018). Ia datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik yakin akan kembali dipilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 pada Pemilihan Legislatif 2019.

Taufik yang mantan narapidana kasus korupsi itu lolos sebagai calon legislatif. "Ya, Insya Allah yakin," ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Taufik mengaku sudah memiliki basis pemilih di daerah pemilihannya atau konstituen pada Pileg 2014.

Baca juga: Lolos Jadi Caleg, Taufik Bilang, Memang Seharusnya Begitu

Dengan demikian, kampanye pada Pileg 2019 mendatang tinggal dimanfaatkan untuk meyakinkan konstituennya agar kembali memilih dia.

"Kita kan memang udah punya basic konstituen, tinggal merawat saja, melanjutkan," kata Taufik.

Adapun KPU DKI Jakarta meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019. Nama Taufik dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT).

KPU DKI meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti pileg.

Baca juga: M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg...

Dalam putusan uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden