Bawaslu Proses Laporan terhadap KPU DKI selama Taufik Tak Mencabutnya

Jumat, 21 September 2018 | 18:00 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (20/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta masih memproses laporan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terkait KPU DKI yang tidak menaati putusan Bawaslu DKI.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Puadi mengatakan, pihaknya baru bisa menghentikan proses tersebut bila Taufik mencabut laporannya.

"Sampai saat ini Pak Taufik belum mencabut (laporannya) walaupun mereka sudah disurati oleh KPU terkait memenuhi syarat tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Puadi di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Coret 5 Bakal Caleg Eks Koruptor tetapi Pertahankan M Taufik, Apa Alasan Gerindra?

Puadi menyarankan agar Taufik memutuskan untuk mencabut laporan itu atau tidak dalam 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi pada Senin (17/9/2018) lalu.

Sebab, laporan tersebut bisa saja telah memasuki proses penyidikan di ranah kepolisian bila waktu 14 hari kerja tersebut telah berlalu.

"Jangan sampai lewat dari 14 hari ini. Kekuatan sampai kita mengeluarkan status pelaporan ini kan 14 hari waktunya, jadi sebelum 14 hari itu sudah harus ada jawaban," kata Puadi.

Sementara itu, Taufik mengaku tengah mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut setelah pencalonannya diloloskan KPU DKI Jakarta berdasarkan putusan MA.

"Demi (kepentingan) yang lebih besar, kepentingan bangsa negara, kepentingan pemilihan umum lancar, ya saya pertimbangannya akan saya cabut," kata Taufik, Jumat.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden