KPU Benarkan Partai Nasdem Tarik 2 Caleg Eks Koruptor

Jumat, 21 September 2018 | 15:56 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Ilham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan adanya dua calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi yang ditarik oleh Partai Nasdem.

Dua caleg eks koruptor tersebut pada mulanya maju di DPRD Kabupaten/Kota. Diketahui, dua caleg tersebut bernama Abu Bakar dari Dapil Rejang Lebong 4, dan Edi Ansori Dapil Rejang Lebong 3.

"Yang kami sampaikan untuk Rejang Lebong itu kan memang udah diganti. Ketika daftar awal, ada calon mantan napi koruptor, kemudian setelah itu diganti sama parpol dan ya sudah selesai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Dua Orang Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Nasdem

Ditariknya dua caleg eks koruptor itu menjadikan Partai Nasdem sebagai salah satu dari empat partai politik peserta Pemilu 2019 yang tak mengajukan satu pun caleg mantan napi korupsi.

Dengan begitu, jumlah total caleg eks korupotor juga berkurang, dari 38 orang menjadi 36 orang.

Namun demikian, menurut Ilham, jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran masih ada caleg eks koruptor yang belum menyelesaikan proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tetapi, mengenai jumlahnya, KPU belum dapat memastikan.

"Ada yang diloloskan oleh Bawaslu, mungkin sedikit bertambahlah ada 40-an (caleg) eks koruptor, nanti saya akan berikan datanya secara resmi," ujar Ilham.

Baca juga: Merasa Sudah Coret 2 Caleg Eks Koruptor, Nasdem Minta KPU Klarifikasi

Sebelumnya, Partai Nasdem mengungkapkan keberatannya atas data caleg eks koruptor yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam daftar yang dirilis KPU, Nasdem tercantum mengusung dua caleg eks koruptor yaitu Abu Bakar dari dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori dari dapil Rejang Lebong 3.

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengatakan, partainya sudah mencoret dua nama caleg tersebut.

"Kami sudah mencabut yang bersangkutan, sudah diproses oleh KPUD Rejang Lebong," kata Willy kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

 

Kompas TV Dari 535 bakal calon legislatif yang mendaftar KPU Kota Malang menetapkan sebanyak 529 orang di antaranya masuk dalam daftar Caleg tetap



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden