Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Partai Garuda Akui DPC Tak Selektif

Jumat, 21 September 2018 | 11:06 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri usai kegiatan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS. com - Partai Garuda menjadi salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor pada Pilleg 2019. Tercatat ada dua eks koruptor masuk ke dalam daftar caleg tetap di KPU.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri mengaku bahwa partainya sudah berupaya mencoret caleg eks koruptor.

"Awalnya cukup banyak ada 16 atau berapa. Saya paksa untuk dicoret, coret, coret, coret, ternyata masih ada dua yang kelewat," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Usung 2 Caleg Eks Koruptor, Sekjen Perindo Minta Maaf

Abdullah mengatakan, ia sudah memerintahkan dengan keras agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda untuk mencoret caleg eks koruptor dari daftar.

Namun ada satu DPC yakni DPC Nias yang tidak menjalankan perintah DPP Partai Garuda. Dua caleg eks koruptor yang terdata di KPU berasal dari Nias.

"Memang ini banyak DPC yang enggak selektif atau membiarkan melakukan itu dan saya sudah sampaikan bahwa saya akan memberikan sanksi tegas bila masih ada kebocoran," kata dia.

Abdullah mengatakan bahwa ia tak ingin Partai Garuda yang notabene partai baru dan akan berpartisipasi pertama kali di pemilu 2019, disusupi oleh para mantan koruptor.

Oleh karena itu, ia mengatakan sudah memanggil pimpinan DPC Nias yang tidak mencoret dia caleg eks koruptor sehingga masuk di daftar caleg tetap KPU untuk Pilleg 2019.

Rencananya, DPP meminta keterangan kepada DPC Nias pada hari ini.

Baca juga: Dua Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Garuda

"Sangat mungkin (dua caleg eks koruptor itu) diminta mundur. Kami akan panggil dan kami perlu argumentasi mereka ya jangan sampai kita bersikukuh sampai isu berkembang di luar, tetapi ada satu hal yang kami enggak tahu," ucap Abdullah.

Sebelumnya, KPU mengesahkan daftar celah tetap 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu ternyata mengusung caleg eks koruptor

Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Garuda. Ada dua caleg eks koruptor yang diusung Partai Garuda yakni Julius Dakhi dapil Nias Selatan dan Ariston Moho dapil Nias Selatan.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden